Rijalun Sholih
Hukum Menggunakan Sepeda Motor atau Mobil Yang dibeli Dengan Uang Pinjaman Dari Bank

Hukum Menggunakan Sepeda Motor atau Mobil Yang dibeli Dengan Uang Pinjaman Dari Bank



Pertanyaan :

Assalaamu'alaikum warohmatullohi wa barokatuh. Mau tanya, apa hukum mengunakan sepeda motor / mobil yang dibeli dengan uang (yang terlajur) dipinjam dari Bank.


Jawab :

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.

Alhamdulillah, washalatu wassalamu 'ala Rosulillah.

Perlu diketahui, bahwa keharaman itu ada dua macam. Pertama keharaman secara Dzat, kedua keharaman secara sifat.

Transaksi riba masuk dalam kategori keharaman secara sifat, jadi anda berdosa ketika anda melakukan transaksi riba berupa mengambil pinjam dari Bank, dan ini adalah dosa besar yang membinasakan. Allah berfirman :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."(QS. Al-Baqarah: 275)

Dalam sebuah hadits dari Jabir radhiyallahu 'anhu ,Nabi shollahu 'alaihi wasallam bersabda :

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال هم سواء.

"Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, serta saksi-saksinya. Nabi berkata; mereka semua sama". (HR. Muslim : no 4177).

Dan masih banyak lagi dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah mengancam para pelaku riba.

Oleh karenanya, anda wajib beristighfar dan bertaubat dengan taubat nasuha (tidak mengulangi perbuatan tersebut) dan perbanyaklah melakukan amal Sholeh.

Namun demikian, mobil / motor yang anda beli dari hasil pinjaman riba tadi tidak serta merta menjadi haram, karena mobil tidak masuk kedalam dua kategori diatas, Selama anda menggunakan mobil tersebut di jalan yang halal.

Wallahu a'lam.

✍Dody Kurniawan

Grup WA "Rijalun Sholih"

⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔

Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltaqi
Etika Dalam Berpuasa

Etika Dalam Berpuasa



السلام عليكم ورحمة الله و برك ته
Alhamdulillah segala puji atas nikmat Allah, salam dan salawat atas Nabi Muhammad SAW.

PERTEMUAN 5 KITAB SYIAM

📌📌📌 Sunnah dan Etika Puasa

1⃣ Makan Sahur
Rasulullah SAW bersabda:

  فصل ما بين صيامنا وصيام اهل الكتاب اكلة السحور
"Yang membedakan antara puasa kita dengan puasanya Alhul kitab adalah makan sahur (Hr.  Muslim, Abu Daud)

💦 Orang yang tertinggal makan sahur maka puasanya tetap sah dan tidak ada kewajiban mengqadha.

2⃣ Mengakhirkan sahur. Termasuk sunnah adalah mengakhiri sahur, sebagaimana hadits Anas dari Zaid bin Tsabit RA. berkat, Kami menyantap makanan sahur bersama Nabi SAW, lalu beliau bangkit menunaikan sholat. Aku bertanya berapa lama jedah waktu dari sahur ke adzan? Beliau berkata, kadar membaca 50 ayat.
(Hr. Bukhari Muslim)

💧 Apabila seorang mendengar adzan shubuh sementara masih ada sisa makanan atau minuman ditangannya, maka dia boleh dia boleh menyelesaikan Makanan dan minuman tersebut. Sebagaimana Rasulullah bersabda; "Apabila Salah seorang diantara kalian mendengar Adzan sementara wadah makan atau minum masih ditangannya, maka hendaklah tidak meletakannya sehingga memenuhi kebutuhannya dari wadah itu (Hr. Abu Daud)

💧Menanggapi fenomena Imsak yang menjadi budaya kita Di indonesia, maka terbantahkan oleh 2 hadits diatas. Bahwa tidak betul larangan makan minum itu 15 menit sebelum adzan shubuh, melainkan berhentinya makan dan minum adalah ketika suara adzan shubuh sudah dikumandangkan.

3⃣ menyegerakan berbuka puasa.
Rasulullah SAW Bersabda;

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر
Manusia masih akan baik2 saja, selama mereka menyegerakan berbuka.(Hr. Bukhari Muslim)

4⃣ Disunnahkan berbuka dengan kurma atau dengan air putih.

Faedahnya adalah kandungan gula pada kurma akan membantu mempercepat pembentukan energi pada tubuh, serta air mampu menghilangkan Dehidrasi karena puasa seharian.

6⃣ Berdo'a ketika berbuka Puasa dengan do'a;

ذهب الظمأ وابتلت العروق، و ثبت الاجر ان شاء الله

7⃣ Bersikap Dermawan seperti memberi makanan berbuka untuk orang yang berpuasa.

8⃣ Rajin membaca dan mempelajari Al Qur'an.

9⃣ Menjaga lisan dan Anggota badan dari perkataan dan perbuatan maksiat dan yang sia-sia.
Rasulullah SAW Bersabar;

من لم يدع قول الزور والعمل به، فليس لله حاجة في ان يدع طعامه وشرابه
 "Barang siapa tidak dapat meninggalkan ucapan bohong dan tetap melakukan perbuatan dusta maka Allah tidak lagi membutuhkan makan dan minum yang ditinggalkannya (HR. Bukhari)

🔟 Bersabar dari celaan orang yang mencela.



🖋 Admin Group


⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔

Grup WA "Rijalun Sholih"

Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltqi

Raih pahala, sebarkan informasi ini...
Apakah Emas Dan Uang Di Gabung Zakatnya

Apakah Emas Dan Uang Di Gabung Zakatnya



Apakah Emas Dan Uang Di Gabung Zakatnya
____________

* ألسؤال : يا شيخنا، هل يجمع الذهب والنقود لكي يبلغ النصاب في الزكاة؟

Pertanyaan :
--------------------
Ya Syaikh kami, apakah uang dan emas di gabungkan agar mencapai Nishob zakat?

الجواب : ان كان للتجار نعم
اما ان الذهب للزينة فلا

Jawab :
------------
Bila emasnya diperjualbelikan maka keduanya (uang dan emas) di gabungkan, namun bila emasnya untuk perhiasan maka tidak digabungkan (zakat keduanya menurut nishob masing-masing,-pent).

Fatwa Syaikh DR Ahmad Ali Al-Mukrimy Asy-Syafii hafidzohullah

⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔

Grup WA "Rijalun Sholih"

Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltqi

Raih pahala, sebarkan informasi ini...
Bahaya Tidur Sehabis Sahur

Bahaya Tidur Sehabis Sahur



Salah satu sunnah puasa adalah mengakhirkan sahur. Dalam pelaksanaannya, Rasulullah ﷺ dan para sahabat beliau hanya mengambil jarak sekira lima puluh ayat (sekitar 10-15 menit) menjelang Subuh. Praktis, generasi pertama umat Islam tersebut tidak tidur setelah sahur.

Bertolak belakang dengan sunnah mulia ini, di zaman sekarang banyak muslim yang sahur satu jam atau 2 jam sebelum adzan Shubuh kemudian tidur setelah sahur. Akibatnya, terkadang ketinggalan jamaah shalat Subuh dan kehilangan berkah waktu pagi.

Selain itu, ternyata tidur setelah sahur juga berbahaya bagi secara medis. Bagaimana penjelasannya?

Setelah mengkonsumsi makanan (termasuk sahur), sistem pencernaan memerlukan beberapa waktu untuk mencerna dan menyerap nutrisi yang ada di dalam makanan tersebut. Ketika seseorang tidur setelah makan (sahur), apalagi dalam posisi terlentang, pencernaan menjadi melambat atau sulit bekerja. Akibatnya, timbullah nyeri di ulu hati dan panas yang menyebar ke dada dan tenggorokan karena meningkatnya asam lambung.

Selain itu, tidur setelah sahur juga bisa memicu terjadinya refluks. Yakni makanan berbalik dari lambung ke kerongkongan. Semakin pendek jarak waktu makan (sahur) dan tidur, kemungkinan terjadinya refluks makin besar. Karena variabel penentu refluks ada dua yakni makanan yang belum dicerna dan terpengaruh gravitasi saat tidur.

Di antara tanda refluks adalah ketika seseorang terbangun dari tidur setelah sahur ia merasakan kerongkongannya panas dan mulutnya terasa pahit. Para dokter menyarankan jeda waktu antara makan dan tidur adalah dua jam. Namun sunnah Rasulullah lebih lama lagi. Beliau dan para sahabatnya biasa mengisi waktu setelah sahur dengan shalat atau dzikir dan setelah Subuh berdzikir hingga matahari terbit. Untuk tidur sejenak, mereka memilih waktu siang yang dikenal dengan istilah qailulah.

Sedangkan bahaya jangka panjang, tidur setelah sahur dipercaya meningkatkan resiko terkena stroke. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa orang yang memiliki jeda paling lama antara makan dan tidur mempunyai risiko terendah terkena stroke. Sebaliknya, orang-orang yang memiliki jeda paling singkat antara makan dan tidur memiliki resiko lebih tinggi terkena stroke.

Jika hasil studi medis dan penelitian menunjukkan demikian bahayanya makan setelah sahur, kita jadi semakin yakin bahwa sunnah-sunnah Rasulullah ﷺ senantiasa membawa kemaslahatan bagi umat manusia. Hal-hal ini juga semakin menguatkan kebenaran Islam.

Bagaimana caranya agar tidak tidur setelah sahur? Berikut ini cara Rasulullah ﷺ dan sahabat agar tidak tidur setelah sahur:

1. Mengakhirkan sahur

Rasulullah ﷺ menganjurkan umatnya untuk mengakhirkan sahur. Mengakhirkan sahur ini juga termasuk salah satu sunnah puasa sehingga para sahabat pun melakukan hal yang sama. Berapa jeda waktu antara makan sahur dan shalat Subuh?

Zaid bin Tsabit meriwayatkannya kepada kita:

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً.

“Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah ﷺ. Kemudian kami pun berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas bertanya pada Zaid, ”Berapa lama jarak antara adzan Shubuh dan sahur kalian?” Zaid menjawab, ”Sekitar membaca 50 ayat”. (HR. Muslim)

Dengan dekatnya waktu sahur dengan waktu Shubuh (terbit fajar), selain mendapat keberkahan seperti disebutkan dalam hadits lainnya, juga meminimalisir peluang untuk mengantuk. Sebaliknya, jika waktu sahur dan waktu Shubuh masih berjam-jam, biasanya besar keinginan untuk tidur.

2. Mengisi jeda waktu antara sahur dan Subuh dengan shalat dan dzikir

Seperti hadits di atas, Rasulullah ﷺ dan para sahabat beliau biasa mengisi waktu jeda antara makan sahur dan waktu Shubuh dengan shalat, dzikir dan doa. Selain mendapatkan keutamaan waktu sepertiga malam terakhir yang merupakan waktu mustajab untuk berdoa, otomatis juga terhindar dari tidur.

3. Shalat Subuh berjamaah

Rasulullah ﷺ dan para sahabat beliau adalah orang-orang yang paling rajin shalat berjamaah. Maka begitu tiba waktu Shubuh, mereka (sudah) pergi ke masjid untuk menunaikan shalat Shubuh berjamaah. Usai shalat berjamaah, mereka juga biasa berdiam diri di masjid. Dzikirnya lama. Bahkan banyak pula yang baru selesai setelah matahari terbit dan sekitar 10-15 menit kemudian menunaikan shalat sunnah syuruq yang keutamaannya seperti pahala haji. Dan praktis, tidak ada waktu tidur setelah sahur.

📚 Eramuslim

⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔

Grup WA "Rijalun Sholih"

Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltqi

Raih pahala, sebarkan informasi ini...
Penamaan Sholat Tarawih

Penamaan Sholat Tarawih



Fiqih Ringkas Sholat Tarawih
___________

Penamaan Sholat Tarawih

Sholat Tarawih (kadang-kadang disebut Teraweh atau Taraweh) adalah salat sunnat yang dilakukan khusus hanya pada bulan ramadan.

Tarawih dalam bahasa Arab (تَرَاوِيْح) adalah bentuk jama’ dari Kata "tarwihah" ( تَرْوِيْحَةٌ ) yang diartikan sebagai "waktu sesaat untuk istirahat". Waktu pelaksanaan sholat sunnat ini adalah selepas isya', biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid. (Wikipedia.org)

Sholat ini dinamakan tarawih (istirahat) karena orang yang melakukan sholat tarawih beristirahat  setelah melaksanakan sholat empat raka’at. Sholat  tarawih termasuk qiyamul lail (shalat malam). Akan tetapi sholat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. (Lihat Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, 3/63)

sholat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan sholat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan saja. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas ahli fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja.
(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9630)

Para ulama sepakat bahwa sholat tarawih hukumnya adalah sunnah. Bahkan menurut Hanafi, Hambali dan Maliki, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Sholat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631)

Keutamaan Sholat Tarawih

Pertama, Untuk mendapatkan ampunan dari Allah subhanahu wata'ala .
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melakukan sholat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759).

Kedua, Sholat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.
Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang sholat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala sholat satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Ketiga, Shalat tarawih adalah bagian dari jihad melawan hawa nafsu.
Al-hafidz Ibnu Hajar mengatakan :

"واعلم أن المؤمن يجتمع له في شهر رمضان جهادان لنفسه : جهاد بالنهار على الصيام ، وجهاد بالليل على القيام ، فمن جمع بين هذين الجهادين وُفِّي أجره بغير حساب" اهـ .

"Ketahuilah bahwa pada bulan romadhon berkumpul dua jihad melawan hawa nafsu dalam diri orang beriman, jihad di siang hari dengan berpuasa dan jihad di malam hari dengan sholat. Maka barang siapa mengumpulkan dua jihad tersebut, akan dibalas dengan pahala tampa batas"

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih

Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah 11 atau 13 raka’at. Karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa Salam

‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ

“Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764).

Namun demikian mayoritas ulama salaf (dulu) dan kholaf (sekarang) mengatakan boleh menambah raka’at dari yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat Sunnah, termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at, Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.”(At Tamhid, 21/70).

Imam Ibnu Taimiyyah berkata :
"Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang.... Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.”(Majmu’ Al Fatawa, 22/272)*

Berkata Syaikh Bin Baz rahimahullah: "Tarawih 23 raka'at adalah perbuatan Umar rodhiyallahu 'anhu dan para sahabatnya, tidak ada cacat dan kesalahan dalam hal ini, bahkan ini adalah sunnah khulafa'ur rosyidin. (Majmu'Fatawa wal maqolat Ibnu Baz. XI hal. 19)

Syaikh Utsaimin juga berkata : "Rosulullah menjelaskan bahwa sholat malam itu dua roka'at dua roka'at, jika jumlah roka'at itu wajib dengan jumlah tertentu, pasti Rosulullah _shollallahu 'alaihi wasallam menjelaskannya. Dengan demikian tidak boleh diingkari orang yang melakukannya 23 roka'at". (Majmu' Fatawa warrosa'il Ibnu Utsaimin, XIV, hal.119).

Waktu Pelaksanaan Sholat tarawih

Imam An-Nawawi dalam "Al-majmu'" berkata :

يَدْخُلُ وَقْتُ التَّرَاوِيحِ بِالْفَرَاغِ مِنْ صَلاةِ الْعِشَاءِ , ذَكَرَهُ الْبَغَوِيّ وَغَيْرُهُ , وَيَبْقَى إلَى طُلُوعِ الْفَجْرِ اهـ

"Waktu Sholat tarawih masuk adalah sesaat setelah pelaksanaan sholat isya, sebagai mana disebutkan oleh Al-Baghowi dan selainnya, dan waktunya berakhir sampai waktu fajar (subuh)."

Dan berkata Ibnu Qudamah dalam "Al-mughni" :

قِيلَ للإمام أَحْمَدَ : تُؤَخِّرُ الْقِيَامَ يَعْنِي فِي التَّرَاوِيحِ إلَى آخِرِ اللَّيْلِ ؟ قَالَ : لا , سُنَّةُ الْمُسْلِمِينَ أَحَبُّ إلَيَّ اهـ

Imam Ahmad rahimahullah ditanya : "Apakah anda melakukan Sholat tarawih di akhir malam?, Beliau menjawab : tidak, aku lebih suka mengerjakannya bersama kaum muslimin (di awal malam)." (http://islamqa.com/ar/ref/37768)

Sholat tarawih bersama Imam sampai selesai

Diantara kekeliruan yang banyak dilakukan oleh kita hari ini adalah meninggalkan imam sholat tarawih dengan alasan ingin melaksanakan witir di rumahnya, atau karena meyakini bahwa sholat 23 roka'at bukan sunnah (bila imannya sholat 23 roka'at), kemudian dengan alasan itu dia meninggalkan imam.

Padahal Nabi Muhammad shollallahu 'alaihi wasallam bersabda :

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang sholat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala sholat satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Oleh karena itu, dalam perkara ini Syaikh Ibnu Baz berkata :

فالأفضل للمأموم أن يقوم مع الإمام حتى ينصرف، سواء صلى إحدى عشرة ركعة أو ثلاث عشرة أو ثلاثا و عشرين أو غير ذلك.

"Yang terbaik bagi Ma'mum adalah mengikuti imam sampai selesai, apakah imam sholat dengan 11 roka'at, atau 13 roka'at, atau 23 roka'at, atau yang selain itu. (Majmu' Fatawa wa maqolat Ibnu Baz, XI/325)

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah disebutkan,

ﺇﺫﺍ ﺻﻠﻴﺖ ﻣﻊ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺻﻼﺓ ﺍﻟﺘﺮﺍﻭﻳﺢ : ﻓﺎﻷﻓﻀﻞ ﺃﻥ ﺗﻮﺗﺮ ﻣﻌﻪ ؛ ﻟﺘﺤﺼﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻷﺟﺮ ﺍﻟﻜﺎﻣﻞ

“Jika engkau salat tarawih bersama imam maka lebih afdal jika engkau salat witir bersamanya agar mendapat pahala yang sempurna (berupa pahala salat semalam suntuk).” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah jilid II 6/54).

Wallahu a'lam

✍ Dody Kurniawan

⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔

Grup WA "Rijalun Sholih"

Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltqi

Raih pahala, sebarkan informasi ini...
Syarat dan Rukun Puasa

Syarat dan Rukun Puasa




السلام عليكم ورحمة الله و برك ته
Alhamdulillah segala puji atas nikmat Allah, salam dan salawat atas Nabi Muhammad SAW. Kaum Muslimin dan Muslimat yang Allah muliakan,  kita akan memasuki tahap kedua pembahasan Kitab syiam, jika ada hal yang kurang jelas silahkan ditanyakan.

📌📌 Syarat Wajib Puasa

1⃣ Muslim, maka tidak diwajibkan serta tidak sah puasanya orang kafir.
💧 Bagi Muallaf tidak ada kewajiban mengqodho puasa yang ditinggalkan selama kekafirannya (ini pendapat rojih dari banyak pendapat Ulama)

2⃣ Baligh, maka tidak ada kewajiban anak kecil perpuasa termasuk didalamnya orang tua yang mengalami kepikunan (tua kembali kecil)
💧jika seorang mengalami salah satu dari 4 tanda dibawah ini Maka dia telah masuk usia baligh
💦Tumbuhnya Bulu kemaluan
💦 Mimpi Basah
💦 Mengalami haid Bagi wanita
💦 Berusia 15 tahun Hijriyah.

3⃣ Berakal, maka orang gangguan jiwa tidak diwajibkan berpuasa
💧orang dengan gangguan jiwa tidak ada kewajiban atasnya untuk mengqodho puasa yang ditinggalkan apabila dikemudian hari ia sembuh. Ini pendapat yang kuat dari beberapa pendapat Ulama.

4⃣ Mampu berpuasa, orang yang tdak mampu menunaikan kewajiban puasa tidak berarti kewajiban tersebut gugur darinya. Secara umum ketidak mampuan dibagi 2:
💧 ketidak mampuan bersifat tidak tetap misal sakit yang diharapkan kesembuhannya, maka wajib ia mengqodho dilain waktu.
💧ketidak mampuan bersifat menetap, seperti orang tua yang lemah (Tidak pikun), sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya berdasar diagnosa dokter yg amanah atau kebiasaan yang berlaku, maka ia wajib membayar fidyah.

5⃣ Mukim tidak dalam keadaan Safar, orang yang melakukan perjalanan jauh (Safar) memiliki keringanan untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti dikemudian hari.

6⃣ Suci dari haid dan Nifas, maka haram puasanya wanita yang haid dan nifas meski mereka mampu untuk berpuasa. Dalilnya:
 اليس إذا حاضت لم تصل و لم تصم
."Bukankah jika ia wanita haid tidak sholat dan tidak berpuasa.

📌📌📌 Rukun Puasa

1⃣ Niat, syarat2 sahnya Niat;
💧 keyakinan yang kokoh dan tidak ada keraguan, maka tidak sah puasanya orang yang mengatakan "InsaAllah" besok saya puasa yang itu berangkat dari rasa ragu untuk menjalankanya.
💧 menentukan Niat puasa Ramadhan artinya tidak dicampur dengan niat2 puasa yang lainnya
💧Berniat dimalam hari. Yaitu setelah tenggelamnya matahari hingga terbitnya fajar. Dalilnya: sabda Rasulullah SAW

..من لم يجمعالصيام قبل الفجر فلا صيام له
"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya (Hr. At Tarmidzi)
💧 Memperbarui Niat pada setiap malam Ramadhan, ini adalah pendapat Jumhur ulama.
Namun sebagian ulama seperti imam Malik, Imam Zafar, dan sebuah riwayat dari Ahmad menyatakan cukup berniat satu kali pada permulaan untuk satu bulan penuh.

2⃣ Imsiya atau menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

📌📌📌 Kapan Seorang boleh tidak berpuasa di Bulan Ramadhan ??

Pertama Kondisi seorang yang membolehkannya berbuka atau berpuasa;

1⃣ Sakit
seluruh Ulama sepakat bahwa pada umumnya orang yang sakit boleh meninggalkan puasa. Dan setelah sembuh ia harus mengqodho (mengganti), dalilnya Qs. Al Baqarah:185
Orang yang sakit terbagi dalam 3 Jenis;
💦 sakit yang ringan yang tidak akan bertambah parah jika tetap berpuasa dan tidak bertambah baik jika ia tidak berpuasa seperti flu ringan, sakit kepala ringan, dan semisalnya. Dalam kondisi seperti ini Haram untuk meninggalkan puasa.
💦 sakit yang akan bertambah parah jika berpuasa, atau proses akan lambat jika tetap berpuasa, atau penyakit yang membuat penderitanya berat berpuasa. Dan tidak sampai pada tahap membahayakan, maka Ia dianjurkan untuk berbuka.
💦  sakit yang bertambah parah jika ia berpuasa dan sangat membahayakan hingga mengantarkannya pada kematian, maka dalam kondisi tersebut Haram baginya berpuasa. Dalilnya Qs. An Nisa; 29
"dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri"

2⃣ Musafir.......

Bersambung insya Allah


🖋 Admin Group


⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔

Grup WA "Rijalun Sholih"

Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltqi

Raih pahala, sebarkan informasi ini...
Sholat Tarawih di Rumah atau di Masjid Bagi Wanita

Sholat Tarawih di Rumah atau di Masjid Bagi Wanita


Pertanyaan :
Assalamualaikum. Mau bertanya manakah yang lebih utama untuk wanita sholat traweh di mesjid apaa di rmh, jazakallahu Khoiron

Jawaban :

Sholatnya wanita dirumah lebih afdhol dari sholat di Musholah atau masjid, sebagaimana Sabda Rasululullah:

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ مَعِى وَصَلاَتُكِ فِى بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى حُجْرَتِكِ وَصَلاَتُكِ فِى حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاَتِكِ فِى دَارِكِ وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

“Aku telah mengetahui hal itu bahwa engkau sangat ingin shalat berjamaah bersamaku. Namun shalatmu di dalam kamar khusus untukmu (bait) lebih utama dari shalat di ruang tengah rumahmu (hujrah). Shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih utama dari shalatmu di ruang terdepan rumahmu. Shalatmu di ruang luar rumahmu lebih utama dari shalat di masjid kaummu. Shalat di masjid kaummu lebih utama dari shalat di masjidku ini (Masjid Nabawi).” Ummu Humaid lantas meminta dibangunkan tempat shalat di pojok kamar khusus miliknya, beliau melakukan shalat di situ hingga berjumpa dengan Allah (meninggal dunia, pen.) (HR. Ahmad, 6: 371)
Namun jika wanita ingin melaksanakan shalat berjama’ah di masjid selama memperhatikan aturan seperti menutupi aurat dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang, sebagaimana hadits dari Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar bahwasanya ‘Abdullah bin ‘Umar berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

“Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian untuk ke masjid. Jika mereka meminta izin pada kalian maka izinkanlah dia.” (HR. Muslim, no. 442).

Ada tiga syarat yang mesti dipenuhi ketika seorang wanita ingin shalat berjamaah di masjid: (1) menutup aurat, (2) tidak memakai minyak wangi, (3) harus mendapatkan izin suami.

Wallahu A'lam
apakah dapat dikatakan ustadz atau boleh mengambil ilmu darinya smentara pekerjaannya di Bank swasta

apakah dapat dikatakan ustadz atau boleh mengambil ilmu darinya smentara pekerjaannya di Bank swasta



Sabtu, 3 Romadhon 1439 / 19 Mei 2018

Grup WA "Rijalun Sholih"

⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔

Pertanyaan :
---------------------

Assalamualaikum ustadz, teman ana punya sodara yang profesinya seorang ustadz namun sodaranya ini bekerja di Bankank swasta, yang ana mau tanya apakah dapat dikatakan ustadz atau boleh mengambil ilmu darinya smentara pekerjaannya di Bank swasta, jazakallah khair atas jawabannya.

Jawab :
------------

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.

Bila yang bersangkutan bekerja di Bank Syariah, ulama masih ikhtilaf tentang ini. Namun demikian tetap saja wajib bagi seorang yang berilmu apa lagi yang berpredikat sebagai seorang Ustadz untuk meninggalkan perkara Syubhat seperti ini.

Namun bila yang dimaksud adalah Bank konvensional. Maka ini jelas Dan sangat nyata perbuatan haram tanpa ada perselisihan. Yang bersangkutan tidak patut di panggil dengan panggilan Ustadz, juga tidak perlu menghadiri pengajiannya.

Karena yang bersangkutan bukan termasuk orang yang takut kepada Allah.

Allah Ta’ala berfirman:

( إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ )

“Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para Ulama, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS Surat Fathir: 28)

Imam Al-Qurthubi menjelaskan maksud ayat ini dengan menukil perkataan Anas bin Malik,

من لم يخش الله فليس بعالم

 "Barang siapa yang tidak takut kepada Allah maka dia bukan Ulama".

Juga perkataan Mujahid rohimahullah,

 إنما العالم من خشي الله عز وجل

"Hanya saja yang disebut 'Ulama adalah orang yang takut kepada Allah".

Abdullah bin Mas’ud Radliyallahu Anhu Juga berkata,

ليس العالم بكثرة الرواية، ولاكن العالم الخشية

"Bukanlah yang dikatakan orang berilmu itu orang yang banyak hafal hadits, akan tetapi yang dinamakan orang berilmu itu orang yang rasa takutnya amat besar (kepada Allah)."

Wallahu a'lam.

✍Dody Kurniawan

⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔

Grup WA "Rijalun Sholih"

Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltqi

Raih pahala, sebarkan informasi ini...

Kitab Puasa

Kitab Puasa



Sabtu, 3 Romadhon 1439 / 19 Mei 2018

Grup WA "Rijalun Sholih"

⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔


السلام عليكم ورحمة الله و برك ته
 Alhamdulillah segala puji atas nikmat Allah, salam dan salawat atas Nabi Muhammad SAW. Kaum Muslimin dan Muslimat yang Allah muliakan,  kita akan memasuki tahap pertama pembahasan Kitab syiam, jika ada hal yang kurang jelas silahkan ditanyakan.

KITAB PUASA

📌 Pengertian puasa

 @ puasa secara syar'iah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

📌📌 Hukum Puasa
@ Puasa Ramadhan hukumnya Fardu Ain bagi Muslim/Muslimah yang telah memenuhi syarat, baik secara Nash Al Qur'an maupun Sunnah serta Ijma para Ulama dan Kaum Muslimin.

Maka, mengingkari kewajiban puasa Ramadhan dihukumi kafir dan Murtad, adapun meninggalkannya karena malas tampa mengingkari kewajibannya maka pelakunya telah melakukan Dosa besar.

📌📌📌 Menetapkan Masuknya Bulan Ramadhan

Ada dua cara untuk menentukan masuknya bulan Ramadhan:

1⃣ Ru'yatul  Hilal (Melihat Hilal)
Firman Allah Ta'ala;

 فمن شهد منكم الشهر فليشمه
 "Barang siapa diantara kamu melihat hilal, maka hendaknya ia berpuasa pada bulan itu (Qs.Al Baqarah: 185)

Dalam sebuah Hadits Rasulullah bersabda:

.إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فاقدرواله
"Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya, maka berhentilah berpuasa. Apabila pandangan kalian terhalang awan, maka genapkan hitungan bulan menjadi 30 hari (Hr. Bukhari & Muslim)

@ metode melihat Hilal adalah secara langsung baik dengan mata telanjang atau menggunakan teleskop.
@Tidak di benarkan dlam syari'at menggunakan metode hisab ilmu falak.
@ persaksian baik laki2 maupun wanita satu orang yang adil dan terpercaya yang melihat hilal Ramadhan, maka cukup untuk menentukan masuknya waktu Ramadhan (pendapat jumhur Ulama).
@ Adapun Hilal Yang menandai masuknya waktu Syawal maka tidak cukup dengan kesaksian satu orang, melainkan harus dua orang yang adil dan terpercaya (Jumhur Ulama) Dalilnya:
Sabda Rasulullah:
 فإن شهد شا هدان فصوموا وأفطروا
"jika ada dua orang yang adil bersaksi telah melihat hilal, maka berpuasalah dan berhari raya (Hr. Ahmad)

2⃣ menyempurnakan jumlah hari bulan Sya'ban menjadi 30 Hari

@ jika hilal tidak terlihat pada malam 30 Sya'ban dengan keadaan langit cerah atau mendung maka bilangan hari sya'ban digenapkan 30 hari. Dalilnya, Sabda Rasulullah SAW;

 ..الشهر تسع وعشرون ليلة، فلا تصوممو حتى تروه
"Bulan itu terdiri dari 29 malam. Karena itu janganlah kalian berpuasa hingga benar2 melihat hilal.
(Hr. Bukhari)
@ Jika hilal terlihat di suatu negara, maka seluruh negara yang berada dalam satu mathla' (tempat munculnya bulan) harus berpuasa. Ini pendapat yang paling Rojih dari sekian pendapat para Ulama.

Wallahu A'lam

Bersambung


🖋 Admin Group


⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔

Grup WA "Rijalun Sholih"

Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltqi