Pertanyaan :
Assalaamu'alaikum warohmatullohi wa barokatuh. Mau tanya, apa hukum mengunakan sepeda motor / mobil yang dibeli dengan uang (yang terlajur) dipinjam dari Bank.
Jawab :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Alhamdulillah, washalatu wassalamu 'ala Rosulillah.
Perlu diketahui, bahwa keharaman itu ada dua macam. Pertama keharaman secara Dzat, kedua keharaman secara sifat.
Transaksi riba masuk dalam kategori keharaman secara sifat, jadi anda berdosa ketika anda melakukan transaksi riba berupa mengambil pinjam dari Bank, dan ini adalah dosa besar yang membinasakan. Allah berfirman :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."(QS. Al-Baqarah: 275)
Dalam sebuah hadits dari Jabir radhiyallahu 'anhu ,Nabi shollahu 'alaihi wasallam bersabda :
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال هم سواء.
"Rosulullah shollallahu 'alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, serta saksi-saksinya. Nabi berkata; mereka semua sama". (HR. Muslim : no 4177).
Dan masih banyak lagi dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah mengancam para pelaku riba.
Oleh karenanya, anda wajib beristighfar dan bertaubat dengan taubat nasuha (tidak mengulangi perbuatan tersebut) dan perbanyaklah melakukan amal Sholeh.
Namun demikian, mobil / motor yang anda beli dari hasil pinjaman riba tadi tidak serta merta menjadi haram, karena mobil tidak masuk kedalam dua kategori diatas, Selama anda menggunakan mobil tersebut di jalan yang halal.
Wallahu a'lam.
✍Dody Kurniawan
Grup WA "Rijalun Sholih"
⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔
Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltaqi
No comments:
Post a Comment