Sabtu, 3 Romadhon 1439 / 19 Mei 2018
Grup WA "Rijalun Sholih"
⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔
السلام عليكم ورحمة الله و برك ته
Alhamdulillah segala puji atas nikmat Allah, salam dan salawat atas Nabi Muhammad SAW. Kaum Muslimin dan Muslimat yang Allah muliakan, kita akan memasuki tahap pertama pembahasan Kitab syiam, jika ada hal yang kurang jelas silahkan ditanyakan.
KITAB PUASA
📌 Pengertian puasa
@ puasa secara syar'iah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
📌📌 Hukum Puasa
@ Puasa Ramadhan hukumnya Fardu Ain bagi Muslim/Muslimah yang telah memenuhi syarat, baik secara Nash Al Qur'an maupun Sunnah serta Ijma para Ulama dan Kaum Muslimin.
Maka, mengingkari kewajiban puasa Ramadhan dihukumi kafir dan Murtad, adapun meninggalkannya karena malas tampa mengingkari kewajibannya maka pelakunya telah melakukan Dosa besar.
📌📌📌 Menetapkan Masuknya Bulan Ramadhan
Ada dua cara untuk menentukan masuknya bulan Ramadhan:
1⃣ Ru'yatul Hilal (Melihat Hilal)
Firman Allah Ta'ala;
فمن شهد منكم الشهر فليشمه
"Barang siapa diantara kamu melihat hilal, maka hendaknya ia berpuasa pada bulan itu (Qs.Al Baqarah: 185)
Dalam sebuah Hadits Rasulullah bersabda:
.إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فاقدرواله
"Jika kalian melihat hilal Ramadhan, maka berpuasalah dan jika kalian melihatnya, maka berhentilah berpuasa. Apabila pandangan kalian terhalang awan, maka genapkan hitungan bulan menjadi 30 hari (Hr. Bukhari & Muslim)
@ metode melihat Hilal adalah secara langsung baik dengan mata telanjang atau menggunakan teleskop.
@Tidak di benarkan dlam syari'at menggunakan metode hisab ilmu falak.
@ persaksian baik laki2 maupun wanita satu orang yang adil dan terpercaya yang melihat hilal Ramadhan, maka cukup untuk menentukan masuknya waktu Ramadhan (pendapat jumhur Ulama).
@ Adapun Hilal Yang menandai masuknya waktu Syawal maka tidak cukup dengan kesaksian satu orang, melainkan harus dua orang yang adil dan terpercaya (Jumhur Ulama) Dalilnya:
Sabda Rasulullah:
فإن شهد شا هدان فصوموا وأفطروا
"jika ada dua orang yang adil bersaksi telah melihat hilal, maka berpuasalah dan berhari raya (Hr. Ahmad)
2⃣ menyempurnakan jumlah hari bulan Sya'ban menjadi 30 Hari
@ jika hilal tidak terlihat pada malam 30 Sya'ban dengan keadaan langit cerah atau mendung maka bilangan hari sya'ban digenapkan 30 hari. Dalilnya, Sabda Rasulullah SAW;
..الشهر تسع وعشرون ليلة، فلا تصوممو حتى تروه
"Bulan itu terdiri dari 29 malam. Karena itu janganlah kalian berpuasa hingga benar2 melihat hilal.
(Hr. Bukhari)
@ Jika hilal terlihat di suatu negara, maka seluruh negara yang berada dalam satu mathla' (tempat munculnya bulan) harus berpuasa. Ini pendapat yang paling Rojih dari sekian pendapat para Ulama.
Wallahu A'lam
Bersambung
🖋 Admin Group
⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔
Grup WA "Rijalun Sholih"
Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltqi

No comments:
Post a Comment