Sabtu, Romadhon 1439 / 19 Mei 2018
Grup WA Mar'atush Sholihah
💐🌸🌻🌺🌾🌸🌺🌻🌸🌾💐
Wanita Hamil Yang Berat Melaksanakan Puasa, Bayar Fidiyah atau qodho'
_____________
Pertanyaan :
Assalamualaikum.
Afwan ustadz ana mau nanya, Ketika ibu hamil tidak mampu melakukan kewajibannya utuk berpuasa karena kondisi badannya tidak memungkinkan. Apa yg harus di lakukannya, bayar fidiyah atau mengqodho'nya?.
Jawab :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Tentang masalah ibu hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa, ulama terpecah menjadi 4 pendapat. Diantaranya :
1. Pendapat Sahabat rodhiyallahu 'anhu, diantaranya; Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas dan Sa'id bin Zubair. Mereka berpendapat Wanita hamil dan menyusui cukup membayar fidiyah saja Tanpa mengqodho'.
2. Pendapat Mayoritas Tabi'in rahimahullah, diantara; Atho', Hasan Al-Basri, Adh-dhohak, An-Nakho'i dan yang lainnya. Pendapat mereka kebalikan dari pendapat pertama. Mereka berkata bahwa wanita hamil dan menyusui wajib mengqodho' tanpa fidyah. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah.
3. Pendapat Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, namun wajib membayar fidyah dan qodho' sekaligus.
4. Pendapat Imam Malik, beliau membedakan antara ibu hamil dan menyusui. Ibu hamil wajib qodho' Tanpa fidyah sedangkan ibu menyusui wajib fidyah tanpa qodho'.
Yang perlu menjadi catatan disini adalah, perbedaan pendapat di kalangan ulama ini muncul karena tidak adanya dalil yang jelas dan pasti tentang masalah ini.
Dan perbedaan pendapat tersebut bersumber dari perbedaan pendapat para ulama, apakah wanita hamil atau menyusui ini tergolong kedalam musafir, orang sakit atau orang tua yang sudah tidak mampu lagi berpuasa. Ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata'ala:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)
Dari empat pendapat diatas, menurut kami yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat para sahabat (pendapat pertama), pendapat ini juga dipegang oleh Imam Ibnu Katsir.
Namun demikian, disini perlu kami garis bawahi bahwa :
1. Bila seseorang wanita mengalami kehamilan terus menerus pada tiap tahunnya yang menyulitkan dia untuk mengqodho' puasa yang ditinggalkannya. Maka dia mengikuti pendapat pertama, yakni membayar fidyah saja.
2. Namun bila Wanita tersebut termasuk orang yang mampu menjarangkan kehamilannya, maka dia mengikuti pendapat yang kedua, yakni dengan mengkodho' saja. Karena dia termasuk orang berkesempatan untuk mengqodho' puasa yang ditinggalkannya.
Wallahu a'lam
Dody Kurniawan
💐🌻🌸🌾💐🌻🌸🌺💐🌾🌻
Grup WA Mar'atush Sholihah
Merajut Ukhuwah Wanita Muslimah
Raih pahala, sebarkan informasi ini...

No comments:
Post a Comment