Apakah Emas Dan Uang Di Gabung Zakatnya
____________
* ألسؤال : يا شيخنا، هل يجمع الذهب والنقود لكي يبلغ النصاب في الزكاة؟
Pertanyaan :
--------------------
Ya Syaikh kami, apakah uang dan emas di gabungkan agar mencapai Nishob zakat?
الجواب : ان كان للتجار نعم
اما ان الذهب للزينة فلا
Jawab :
------------
Bila emasnya diperjualbelikan maka keduanya (uang dan emas) di gabungkan, namun bila emasnya untuk perhiasan maka tidak digabungkan (zakat keduanya menurut nishob masing-masing,-pent).
Fatwa Syaikh DR Ahmad Ali Al-Mukrimy Asy-Syafii hafidzohullah
⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔
Grup WA "Rijalun Sholih"
Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltqi
Raih pahala, sebarkan informasi ini...
No comments:
Post a Comment