Apakah Emas Dan Uang Di Gabung Zakatnya - Rijalun Sholih

Apakah Emas Dan Uang Di Gabung Zakatnya



Apakah Emas Dan Uang Di Gabung Zakatnya
____________

* ألسؤال : يا شيخنا، هل يجمع الذهب والنقود لكي يبلغ النصاب في الزكاة؟

Pertanyaan :
--------------------
Ya Syaikh kami, apakah uang dan emas di gabungkan agar mencapai Nishob zakat?

الجواب : ان كان للتجار نعم
اما ان الذهب للزينة فلا

Jawab :
------------
Bila emasnya diperjualbelikan maka keduanya (uang dan emas) di gabungkan, namun bila emasnya untuk perhiasan maka tidak digabungkan (zakat keduanya menurut nishob masing-masing,-pent).

Fatwa Syaikh DR Ahmad Ali Al-Mukrimy Asy-Syafii hafidzohullah

⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔

Grup WA "Rijalun Sholih"

Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltqi

Raih pahala, sebarkan informasi ini...

No comments:

Post a Comment