السلام عليكم ورحمة الله و برك ته
Alhamdulillah segala puji atas nikmat Allah, salam dan salawat atas Nabi Muhammad SAW. Kaum Muslimin dan Muslimat yang Allah muliakan, kita akan memasuki tahap kedua pembahasan Kitab syiam, jika ada hal yang kurang jelas silahkan ditanyakan.
📌📌 Syarat Wajib Puasa
1⃣ Muslim, maka tidak diwajibkan serta tidak sah puasanya orang kafir.
💧 Bagi Muallaf tidak ada kewajiban mengqodho puasa yang ditinggalkan selama kekafirannya (ini pendapat rojih dari banyak pendapat Ulama)
2⃣ Baligh, maka tidak ada kewajiban anak kecil perpuasa termasuk didalamnya orang tua yang mengalami kepikunan (tua kembali kecil)
💧jika seorang mengalami salah satu dari 4 tanda dibawah ini Maka dia telah masuk usia baligh
💦Tumbuhnya Bulu kemaluan
💦 Mimpi Basah
💦 Mengalami haid Bagi wanita
💦 Berusia 15 tahun Hijriyah.
3⃣ Berakal, maka orang gangguan jiwa tidak diwajibkan berpuasa
💧orang dengan gangguan jiwa tidak ada kewajiban atasnya untuk mengqodho puasa yang ditinggalkan apabila dikemudian hari ia sembuh. Ini pendapat yang kuat dari beberapa pendapat Ulama.
4⃣ Mampu berpuasa, orang yang tdak mampu menunaikan kewajiban puasa tidak berarti kewajiban tersebut gugur darinya. Secara umum ketidak mampuan dibagi 2:
💧 ketidak mampuan bersifat tidak tetap misal sakit yang diharapkan kesembuhannya, maka wajib ia mengqodho dilain waktu.
💧ketidak mampuan bersifat menetap, seperti orang tua yang lemah (Tidak pikun), sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya berdasar diagnosa dokter yg amanah atau kebiasaan yang berlaku, maka ia wajib membayar fidyah.
5⃣ Mukim tidak dalam keadaan Safar, orang yang melakukan perjalanan jauh (Safar) memiliki keringanan untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti dikemudian hari.
6⃣ Suci dari haid dan Nifas, maka haram puasanya wanita yang haid dan nifas meski mereka mampu untuk berpuasa. Dalilnya:
اليس إذا حاضت لم تصل و لم تصم
."Bukankah jika ia wanita haid tidak sholat dan tidak berpuasa.
📌📌📌 Rukun Puasa
1⃣ Niat, syarat2 sahnya Niat;
💧 keyakinan yang kokoh dan tidak ada keraguan, maka tidak sah puasanya orang yang mengatakan "InsaAllah" besok saya puasa yang itu berangkat dari rasa ragu untuk menjalankanya.
💧 menentukan Niat puasa Ramadhan artinya tidak dicampur dengan niat2 puasa yang lainnya
💧Berniat dimalam hari. Yaitu setelah tenggelamnya matahari hingga terbitnya fajar. Dalilnya: sabda Rasulullah SAW
..من لم يجمعالصيام قبل الفجر فلا صيام له
"Barang siapa yang tidak berniat puasa sebelum terbit fajar maka tidak ada puasa baginya (Hr. At Tarmidzi)
💧 Memperbarui Niat pada setiap malam Ramadhan, ini adalah pendapat Jumhur ulama.
Namun sebagian ulama seperti imam Malik, Imam Zafar, dan sebuah riwayat dari Ahmad menyatakan cukup berniat satu kali pada permulaan untuk satu bulan penuh.
2⃣ Imsiya atau menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
📌📌📌 Kapan Seorang boleh tidak berpuasa di Bulan Ramadhan ??
Pertama Kondisi seorang yang membolehkannya berbuka atau berpuasa;
1⃣ Sakit
seluruh Ulama sepakat bahwa pada umumnya orang yang sakit boleh meninggalkan puasa. Dan setelah sembuh ia harus mengqodho (mengganti), dalilnya Qs. Al Baqarah:185
Orang yang sakit terbagi dalam 3 Jenis;
💦 sakit yang ringan yang tidak akan bertambah parah jika tetap berpuasa dan tidak bertambah baik jika ia tidak berpuasa seperti flu ringan, sakit kepala ringan, dan semisalnya. Dalam kondisi seperti ini Haram untuk meninggalkan puasa.
💦 sakit yang akan bertambah parah jika berpuasa, atau proses akan lambat jika tetap berpuasa, atau penyakit yang membuat penderitanya berat berpuasa. Dan tidak sampai pada tahap membahayakan, maka Ia dianjurkan untuk berbuka.
💦 sakit yang bertambah parah jika ia berpuasa dan sangat membahayakan hingga mengantarkannya pada kematian, maka dalam kondisi tersebut Haram baginya berpuasa. Dalilnya Qs. An Nisa; 29
"dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri"
2⃣ Musafir.......
Bersambung insya Allah
🖋 Admin Group
⚔⚔⚔⚔⚔🛡⚔⚔⚔⚔⚔
Grup WA "Rijalun Sholih"
Minhunna Nabda' Ilal Aqsho Naltqi
Raih pahala, sebarkan informasi ini...

No comments:
Post a Comment