SHALAT DI MASJID YANG ADA KUBURAN DI HALAMANNYA
----------------------------
SIMAK FATWA SYAIKH IBN BAZ, AL USTSAIMIN DAN MUQBIL RAHIMAHUMULLAH BERIKUT:
Tanya: Ada masjid dilakukan disana shalat lima waktu dan shalat Jum’at serta shalat hari raya, namun di sekelilingnya ada beberapa kuburan. Apa nasihatmu menyikapi masjid seperti ini?
Jawab: Kondisi bahwa kuburan-kuburan ini berada di sekeliling masjid, tidak memudharatkan (masjid). Apakah kuburan tersebut di depannya (depan masjid) atau sebelah kanannya atau sebelah kirinya, tidak memudharatkan (masjid). Masjid yang dilarang shalat di dalamnya apabila kuburan ada di dalamnya. Adapun jika kuburan ada di luarnya maka tidak memudharatkannya, dan tidak pula memudharatkan muslimin. Yaitu apabila ada antara mereka dengan kuburan-kuburan tersebut pembatas seperti dinding yang menghalangi mereka, atau jalan, atau lembah, atau yang semisalnya yang menunjukkan letaknya yang terpisah dan bahwasanya kuburan ini bukan menjadi tujuan dari didirikannya masjid. Maksudnya bahwa keberadaan kuburan yang dekat dengan masjid tidak memudharatkan masjid dan juga orang-orang yang shalat (disana)
ﻣﺴﺠﺪ ﺗﺼﻠﻰ ﻓﻴﻪ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍﺕ ﻭﺍﻟﺠﻤﻊ ﻭﺍﻷﻋﻴﺎﺩ ﻭﺣﻮﻟﻪ ﻋﺪﺩ ﻣﻦ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ، ﻣﺎ ﻫﻮ ﺗﻮﺟﻴﻬﻜﻢ ﺣﻮﻝ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ؟
ﻛﻮﻧﻬﺎ ﺣﻮﻟﻪ ﻻ ﻳﻀﺮ ﺳﻮﺍﺀ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﻣﺎﻣﻪ ﺃﻭ ﻋﻦ ﻳﻤﻴﻨﻪ ﺃﻭ ﺷﻤﺎﻟﻪ ﻻ ﻳﻀﺮ، ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺩﺍﺧﻠﻪ، ﺃﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺧﺎﺭﺟﻪ ﻓﻼ ﻳﻀﺮﻩ ﺫﻟﻚ ﻭﻻ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺑﻴﻨﻬﻢ ﻭﺑﻴﻦ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﺣﺎﺟﺰ ﻣﻦ ﺟﺪﺍﺭ ﻳﺤﺠﺰﻫﻢ ﺃﻭ ﻃﺮﻳﻖ ﺃﻭ ﻭﺍﺩﻱ ﺃﻭ ﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ ﻣﻤﺎ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﻭﺃﻧﻬﺎ ﻏﻴﺮ ﻣﻘﺼﻮﺩﺓ ﺑﺎﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﻤﻮﺟﻮﺩ، ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﺃﻥ ﻭﺟﻮﺩﻫﺎ ﻗﺮﺏ
ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻻ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻻ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﻤﺼﻠﻴﻦ .
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/14595 , Lihat juga http://islamqa.info/ar/161548
-----------------------------
KETERANGAN SYAIKH UTSAIMIN
“Apabila masjid bukan dipekuburan, dan tidak terdapat di dalamnya kuburan maka shalat di situ sah.”
Kemudian seseorang bertanya; Tapi disampingnya (masjid) ada kuburan dan jaraknya tidak jauh.
Asy-Syaikh berkata; “Walaupun masjid itu berada disamping kuburan, selagi kuburan itu bukan di depan masjid tapi berada di sebelah kanan atau kiri, yang seperti ini tidak mengapa berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, “Telah dijadikan untukku tanah sebagai masjid dan alat bersuci.” HR. Al Bukhari.
Adapun jika masjid dibangun diatas kuburan, maka shalat di dalamnya tidak sah. Apabila mayit dikubur di dalam masjid, maka yang wajib adalah dipindahkan dan dikubur bersama-sama dengan kuburan lainnya.
Sumber: http://audio.islamweb.net/audio/
index.php?page=FullContent&audioid=
--------------------------------------
Berikut ini adalah fatwa Syeikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i- rahimahullahu- tentang permasalahan di atas. Fatwa beliau ini kami jumpai di buku kumpulan fatwa beliau yang berjudul Tuhfah al Mujib fi As-ilah al Hadhir wa al Gharib terbitan Dar Haramain Kairo, halaman 88-89, cetakan pertama 1424.
ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ : ﻓﻬﺬﻩ ﺃﺳﺌﻠﺔ ﻭﺭﺩﺕ ﻣﻦ ﺇﺧﻮﺍﻧﻨﺎ ﻓﻲ ﺩﻭﻟﺔ ﺇﻧﺪﻭﻧﻴﺴﻴﺎ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﺔ ﺇﻟﻰ ﺷﻴﺨﻨﺎ ﺃﺑﻲ ﻋﺒﺪﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﻣﻘﺒﻞ ﺑﻦ ﻫﺎﺩﻱ ﺍﻟﻮﺍﺩﻋﻲ ﺣﻔﻈﻪ ﺍﻟﻠﻪ .
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ : ﻣﺎ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﻣﺎﻣﻪ ﻣﻘﺒﺮﺓ؟
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang datang dari saudara-saudara kita yang tinggal di sebuah negara Islam bernama Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan ini ditujukan kepada guru kami Abi Abdirahman Muqbil bin Hadi al Wadi’i.
Teks pertanyaan, “Apa hukum shalat di masjid yang di sisi kiblatnya terdapat pemakaman?”
ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﺍﻟﺤﻤﺪ ﻟﻠﻪ، ﻭﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ، ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺃﺻﺤﺎﺑﻪ ﻭﻣﻦ ﻭﺍﻻﻩ، ﻭﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺣﺪﻩ ﻻ ﺷﺮﻳﻚ ﻟﻪ، ﻭﺃﺷﻬﺪ ﺃﻥ ﻣﺤﻤﺪًﺍ ﻋﺒﺪﻩ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ .
ﺃﻣﺎ ﺑﻌﺪ : ﻓﺎﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﺃﻣﺎﻣﻪ ﻣﻘﺒﺮﺓ ﺧﺎﺭﺝ ﺟﺪﺍﺭ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺻﺤﻴﺤﺔ، ﻷﻥّ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﻓﻴﻪ ﻣﻘﺒﺮﺓ، ﻛﻤﺎ ﺟﺎﺀ ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ ﺍﻟﺨﺪﺭﻱ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻗﺎﻝ : )) ﺍﻷﺭﺽ ﻛﻠّﻬﺎ ﻣﺴﺠﺪ، ﺇﻻّ ﺍﻟﻤﻘﺒﺮﺓ ﻭﺍﻟﺤﻤّﺎﻡ )).
Jawaban Syeikh Muqbil:
“Segala puji hanyalah milik Allah. Sanjungan dan keselamatan semoga selalu dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga, para sahabatnya dan semua orang yang loyal kepada beliau.
Saya bersaksi bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah semata tiada sekutu baginya/ Saya juga bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusannya.
Sholat yang dikerjakan di dalam masjid yang pada sisi kiblatnya terdapat pemakaman dan pemakaman tersebut ada di luar tembok masjid adalah sholat yang sah.
Yang terlarang adalah mengerjakan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat makam sebagaimana dalam sebuah hadits dari Abu Said al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semua bagian bumi itu bisa dipergunakan untuk sholat asalkan bukan pemakaman dan bukan hammam (tempat mandi umum)”.
ﻭﻓﻲ “ ﺻﺤﻴﺢ ﻣﺴﻠﻢ ” ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺟﻨﺪﺏ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻋﻠﻰ ﺁﻟﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : )) ﺃﻻ ﻭﺇﻥّ ﻣﻦ ﻛﺎﻥ ﻗﺒﻠﻜﻢ ﻛﺎﻧﻮﺍ ﻳﺘّﺨﺬﻭﻥ ﻗﺒﻮﺭ ﺃﻧﺒﻴﺎﺋﻬﻢ ﻭﺻﺎﻟﺤﻴﻬﻢ ﻣﺴﺎﺟﺪ، ﺃﻻ ﻓﻼ ﺗﺘّﺨﺬﻭﺍ ﺍﻟﻘﺒﻮﺭ ﻣﺴﺎﺟﺪ، ﺇﻧّﻲ ﺃﻧْﻬﺎﻛﻢ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ )).
Dalam Shahih Muslim dari Jundub, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ingatlah, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian itu menjadikan kubur para nabi dan orang shalih mereka sebagai masjid
@Sumber : Dadang Susanto

No comments:
Post a Comment