Pertanyaan :
Assalamualaikum. Ustadz, mau tanya. Apa hukum membatalkan sholat?, misal kita sedang sholat dirakaat kedua, terus anak kita (usia 2,5 thn) bilang ke kita mau BAB. Mana yang harus kita pilih, membatalkan sholat agar bisa mengantar anak ke kamar mandi karna kalau diteruskan khawatir anak BAB dicelana. Atau dalam kasus lain mendengar suara tangisan anak kita entah karna bertengkar dgn kakak atau lain-lain, atau juga mendengar hujan dan memilih mengangkat jemuran dulu. apakah sholat kita dikategorikan tidak khusyu' jika seperti itu.
Trimaksih.
Jawab :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.
Sholat adalah amalan yang utama di dalam Islam, oleh karenanya kita wajib memperhatikan urusan yang besar ini. Bahka sholat adalah salah satu Rukun diantara rukun-islam Islam dan perkara yang paling utama setelah dua kalimat syahadat adalah shalat.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah, (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari: 8 dan Muslim: 16)
Shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab. Amalan seseorang bisa dinilai baik buruknya dinilai dari shalatnya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلَحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْجَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسَرَ
“Sesungguhnya amal hamba yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah shalatnya. Apabila shalatnya baik, dia akan mendapatkan keberuntungan dan keselamatan. Apabila shalatnya rusak, dia akan menyesal dan merugi." (HR. Abu Daud, Ahmad, Hakim, dan Al-Baihaqi)
Hukum memutus sholat
Al Imam Al Muhaddits Muqbil bin Hadi Al Wadi'iy rahimahullah pernah ditanya : "Bila terjadi suatu masalah atau kebakaran di luar masjid sementara kami tengah menjalankan shalat fardhu, bolehkah kami meninggalkan shalat dan pergi untuk memadamkannya ?"
Beliau menjawab : "Ya, tidak mengapa engkau (memutus sholat) dan pergi (untuk memadamkannya)... Demikian pula jika engkau mengkhawatirkan seorang anak jatuh ke sumur, atau seseorang jatuh dari atas dinding, atau selain itu, maka boleh engkau pergi (menyelamatkannya)". *(Link Audio || http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=961. Secara ringkas).
Oleh karenanya, bila kasus yang anda pertanyakan berkaitan dengan keselamatan jiwa maka tidak mengapa anda memutus sholat anda. Juga bila anda khawatir BAB anak anda tercecer di mana-mana, atau mendengar tangisan anak anda, pada saat itu tidak mengapa anda mempercepat Sholat anda.
Abu Qatadah radhiallahu anhu meriwayatkan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
إِنِّي لَأَقُومُ فِي الصَّلَاةِ أُرِيدُ أَنْ أُطَوِّلَ فِيهَا فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلَاتِي كَرَاهِيَةَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمِّهِ
“Sungguh saya menunaikan shalat, saya ingin memanjangkannya. Kemudian saya mendengar tangisan bayi. Maka saya persingkat shalatku khawatir memberatkan ibunya.” (HR. Bukhori: 707)
Hal ini menunjukkan bolehnya mempersingkat dan mempercepat shalat karena ada sesuatu yang tiba-tiba mengganggu konsentrasi orang shalat.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi sallallahu alaihu wa sallam sesungguhnya beliau bersabda:
كَانَ جُرَيْجٌ يَتَعَبَّدُ فِي صَوْمَعَةٍ فَجَاءَتْ أُمُّهُ فَقَالَتْ : يَا جُرَيْجُ أَنَا أُمُّكَ كَلِّمْنِي . فَصَادَفَتْهُ يُصَلِّي فَقَالَ : اللَّهُمَّ أُمِّي وَصَلَاتِي ، فَاخْتَارَ صَلَاتَهُ ، فَرَجَعَتْ ثُمَّ عَادَتْ فِي الثَّانِيَةِ فَقَالَتْ : يَا جُرَيْجُ أَنَا أُمُّكَ فَكَلِّمْنِي . قَالَ اللَّهُمَّ أُمِّي وَصَلَاتِي ، فَاخْتَارَ صَلَاتَهُ . فَقَالَتْ : اللَّهُمَّ إِنَّ هَذَا جُرَيْجٌ وَهُوَ ابْنِي وَإِنِّي كَلَّمْتُهُ فَأَبَى أَنْ يُكَلِّمَنِي ، اللَّهُمَّ فَلَا تُمِتْهُ حَتَّى تُرِيَهُ الْمُومِسَاتِ . قَالَ : وَلَوْ دَعَتْ عَلَيْهِ أَنْ يُفْتَنَ لَفُتِنَ .
“Dahulu kala (ada seorang yang bernama) Juraij berdibadah di tempat ibadahnya, kemudian ibunya datang dan memanggilnya seraya mengatakan, “Wahai Juraij, saya ibumu tolong bicara denganku. Bertepatan saat itu dia dalam kondisi shalat. Maka dia berkata dalam hati, “Ya Allah apakah ibuku atau shalatku?” Maka dia memilih (melanjutkan) shalatnya. Kemudian (ibunya) kembali untuk yang kedua kali seraya mengatakan, “Wahai Juraij, saya ibumu tolong bicara denganku.” Dia mengatakan, “Ya Allah apakah ibuku atau shalatku?” Dan dia memilih (melanjutkan) shalatnya. Kemudian ibunya mengatakan, “Ya Allah sesunggunya dia anakku, sungguh saya memanggilnya dan dia enggan berbicara denganku. Ya Allah, jangan engkau wafatkan dia sebelum diuji (dengan) wanita pelacur.” Beliau (Nabi) berkata, “Kalau dia berdoa agar terkena fitnah, maka dia akan terfitnah. (HR. Bukhori: 3436 dan Muslim: 2550 redaksi ini darinya)
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama berkata, ‘Yang benar baginya (Juraij) adalah memenuhi (panggilan ibunya) karena ia dalam shalat sunat. Sementara menjawab ibu dan berbakti kepadanya itu wajib dan durhaka kepadanya itu haram. Atau bila memungkinkan baginya mempersingkat shalat dan menjawabnya kemudian kembali menunaikan shalatnya.” (Fathul Bari’ Al-Hafidz Ibnu Hajar dan Mausu’ah Fiqhiyan, 20/342)
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kedua orang tua, kalau memanggil anda, maka seharusnya (anda) menjawabnya. Akan tetapi dengan syarat bukan shalat wajib. Kalau dalam shalat wajib, tidak boleh menjawabnya. Kecuali kalau keduanya dapat memperkirakan urusannya. Bahwa keduanya mengetahui anda dalam shalat dan membari uzur kepada anda. maka disini anda memberi isyarat kepadanya bahwa anda dalam shalat. Baik dengan berdehem atau mengucapkan subhanallah atau meninggikan suara anda dari ayat yang dibacanya atau doa yang dibacanya. Agar orang yang memanggil mengetahui bahwa anda dalam kondisi shalat. Sementara kalau selain itu yang tidak memberikan uzur dan menginginkan ucapannya itu yang didahulukan, maka putuskan shalat dan berbicaralah dengannya. Adapun kalau shalat wajib, maka tidak boleh seorang pun memutuskannya kecuali dalam kondisi terpaksa. Seperti anda melihat seseorang khawatir binasa terjatuh di dalam sumur atau di sungai atau api. Disini anda memutus shalat anda karena terpaksa. Sementara selain itu, tidak dibolehkan memutus shalat wajib.” (Syarh Riyadus Sholihin, hal. 302 dengan diringkas)
Adapun kaitan dengan masalah-masalah sepele seperti mengangkat jemuran ketika hujan karena khawatir basah, maka tidak selayaknya anda memutus sholat anda meskipun sholat yang anda lakukan adalah Sholat sunat.
Wallahu a'lam
✍ Dody Kurniawan

No comments:
Post a Comment