Hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita haid, nifas dan orang yang dalam keadaan junub - Rijalun Sholih

Hukum membaca Al-Qur'an bagi wanita haid, nifas dan orang yang dalam keadaan junub

Pertanyaan :

Assalaamu'alaikum! Ustadz apakah orang dalam keadaan haidh, nifas atau sedang junub boleh membaca Alqur'an?

Jawab :

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh.

Terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama tentang masalah ini.

Pendapat pertama, Tidak boleh membaca dan  menyentuh Al-quran.

Pendapat inilah yang populer di tengah masyarakat kita dan inilah madzhab yang dipegang oleh jumhur ulama diantaranya Imam Malik, Asy-Syafii dan Ahmad. (Majmu'Fatawa: I/17, al-idzkar: VIII/10, al-mughni: I/147 dan al-ausath: II/102)

Mereka berargumen dengan firman Allah Subhanahu wata'ala :

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak ada yang menyentuh (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan” [Al-Waqi’ah : 79]

Selain itu mereka juga berdalil dengan beberapa hadits, diantaranya sebagai berikut :

أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إلَّا طَاهِرٌ

"Tidaklah menyentuh al-Qur’an melainkan orang yang suci."
[Do'if, Hadis dari ‘Amr bin Hazm radhiallahu ‘anh, dikeluarkan oleh Ibn Hibban, al-Hakim dan Al Baihaqi. Namun Syaikh Albani menshohihkannya dalam al-Irwa'].

Dalam hadits lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

Tidak boleh membaca sesuatu ayat Al-Quran bagi orang junub dan tidak pula perempuan-perempuan haid. [Hadis dari Ibnu Umar. Diriwayatkan at-Tirmidzi;Ibn Majah dan al-Baihaqi. Dikeluarkan oleh Imam an-Nasa’I di dalam Sunannya no.588 dan at-Tirmidzi didalam sunanya no.121).

Imam Az-Zaila’i menukil keterangan Imam Ibnu Adiy berkata, bahwa Ahmad dan Bukhari dan lain-lain telah melemahkan hadits ini dan Abu Hatim menyatakan bahwa yang benar hadits ini mauquf kepada Ibnu Umar (yakni perkataan Ibnu Umar, bukan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam). Nashbur Raayah (I/195)

Pendapat kedua, boleh bagi wanita haidh, nifas dan orang yang sedang dalam keadaan junub membaca Al-Qur'an dan menyentuhnya.

Mereka menjawab dalil-dalil dari pendapat kelompok pertama dengan mengatakan :

ayat,

لاَ يَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ

“Tidak ada yang menyentuh (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan” [Al-Waqi’ah : 79]

Ayat ini idak dapat dijadikan hujjah (alasan) pelarangan bagi wanita haidh, nifas dan orang yang dalam keadaan junub menyentuh mushaf. Karena yang dimaksud dalam ayat ini adalah kitab lauhul Mahfudz yang dilangit, bukan Al-quran. Karena ayat tersebut berkaitan dengan ayat sebelumnya, yakni firman-Nya :

إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ {77} فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ {78} لاَّ يَمَسَّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُونَ {79}

"77. Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, 78. pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), 79. tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan."

Ibnu Katsir menafsirkan ayat “fii Kitabim-maknun” berarti di langit, yakni di al-Lauh al-Mahfuz. Demikian pula pendapat Anas, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Adh Dhahhak, Abu Sya’tsa’ , Jabir bin Zaid, Abu Nuhaik, As Suddi, ‘Abdurrohman bin Zaid bin Aslam, dan selain mereka sebagaimana diterangkan dalam kitab Ibnu Katsir.

Sedangkan kata "al-Muthohharun" dalam ayat tersebut bermakna Malaikat, bukan orang yang bersuci.

Berdasarkan firman Allah :

فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ. مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ. بِأَيْدِي سَفَرَةٍ. كِرَامٍ بَرَرَةٍ

"Didalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang tinggi lagi disucikan, ditangan para Malaikat, yang mulia lagi berbakti". (QS. 'Abasa : 13-16).

Kemudian, tentang dalil hadits kelompok pertama. Bahwa Hadits-hadits tersebut diatas semuanya dho'if sebagai mana yang anda lihat.

Kelompok kedua menguatkan argumen mereka berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu’anhu beliau berkata, 
“Aku datang ke Mekkah sedangkan aku sedang haidh. Saya laporkan keadaanku itu kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, maka beliau bersabda,

 افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

'‘Lakukanlah apa yang biasa dilakukan oleh orang yang berhaji selain thowaf di Baitullah hingga engkau suci’.” (Hadits riwayat Imam Bukhori no. 1650)

Nabi hanya melarang thowaf pada Aisyah yang sedang mengalami haid, sedangkan orang yang berhaji juga berdzikir dan membaca Alquran.

Nabi shalallahu'alaihi wasallam juga  bersabda pada Abu Hurairah,

إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

“Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis” (Shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad).

Dengan demikian dapat disimpulkan keadaan-keadaan tersebut tidak menghalangi seorang untuk menyentuh dan membaca Al-Qur'an. Pendapat ini kami nukil dari Shohih fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal: I/124-126 dan159.
Pendapat yang sama juga dinukil dari Ibnu Abbas, Imam Bukhori, Ath-Thabrani, Abu Daud dan Ibnu Hazm. (Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq. I/47)

Catatan :

Sekalipun pendapat yang kedua yang lebih kuat sisi pendalilannya. Namun demikian agar keluar dari ikhtilaf dan untuk kehati-hatian , sebaiknya seseorang yang haid, nifas atau junub bila hendak membaca Al-Qur'an, sebaiknya membaca melalui Android, buku-buku tafsir dan yang sejenisnya, karena benda-benda seperti itu tidak disebut mushaf.

Allahu a'lam

@Sumber : Dody Kurniawan

No comments:

Post a Comment