Pertanyaan :
--------------------
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saya ingin bertanya. Di dalam Islam apakah disahkan mendapatkan pekerjaan dengan hasil sogok menyogok?. Jika sudah terlanjur apakah ganjaranya bagi para pelakunya?. Syukran.
Jawab :
------------
Wa'alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.
Suap atau sogok dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah riswah (ٌرِشْوَة).
Sedangkan riswah secara istilah adalah pemberian sesuatu dengan tujuan membatalkan suatu yang haq atau untuk membenarkan suatu yang batil. (Al-Mausû’ah Al-Fiqhiyyah II/7819).
Praktik suap menyuap di dalam agama Islam hukumnya haram berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, Al-Hadits, dan ijma’ para ulama.
Terdapat banyak dalil syar’i yang menjelaskan keharaman suap menyuap, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Dalil dari Al-Qur’an Al-Karim, firman Allah Ta’ala:
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ فَإِن جَآءُوكَ فَاحْكُم بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka……”. (QS. Al-Maidah: 42).
Di dalam menafsirkan ayat ini, Umar bin Khaththab, Abdullah bin Mas’ud radliyallahu’anhuma dan selainnya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan as-suhtu adalah risywah (suap-menyuap). (Lihat Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an karya imam Al-Qurthubi VI/119).
2. Dalil dari Hadits,
Dari Abdullah bin Umar -Radhiyallu'anhuma- berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyogok dan penerima sogok.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah, dan dishahihkan Al-Albani).
Dalam Hadits yang lain,
عن ثوبان قال : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا
Dari Tsauban radhiyallahu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya.” (HR. Ahmad V/279 no.22452. namun sanad hadits ini dinyatakan Dho’if (lemah) oleh syaikh Al-Albani di dalam Dho’if At-Targhib wa At-Tarhib II/41 no.1344).
Maka orang yang melakukan praktek suap dan sogok menyogok, telah melakukan keharaman dan dosa besar menurut kesepakatan kaum muslimin.
Lalu Bagaiman Status pekerjaan dan Gaji bila terlanjur melakukan hal tersebut?
_________
Jika pekerjaan yang dia dapatkan dari hasil sogoknya ini adalah pekerjaan yang haram, seperti bekerja di Bank, di club malam dan pekerjaan-pekerjaan haram lainnya, maka dia mendapat dosa yang berlipat ganda. Baik itu dosa karena sogok-menyogok, dosa bekerja di tempat haram dan gaji yang diterimapun otomatis haram.
Namun bila jenis pekerjaannya adalah Halal menurut syariat, maka otomatis pekerjaannyapun halal, dan sah dia bekerja disitu, begitu juga gaji yang diterima adalah halal. Namun dia wajib bertaubat kepada Allah dengan bersungguh-sungguh, dan banyak bersedekah untuk menebus dosa sogok /suap yang dia lakukan.
Tapi bila pekerjaan yang dia dapatkan dari hasil sogoknya itu diketahui menggeser atau mengganti kedudukan orang-orang tertentu, dan yang bersangkutan mengetahui dengan pasti akan hal itu. Maka dia wajib meminta keikhlasan dari orang yang digeser/diganti tersebut, sekalipun pekerjaannya halal menurut syariat.
Wallahu a'lam bishowab
@_ Dody Kurniawan
Fiqh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment