Pertanyaan :
Assalamu'alaikum ustadz, mau tanya.
Kalau ruqyah rumah / tempat usaha, setelah dibcakan surah Al Baqarah, lalu dipercikan air yg sudah dibacakan ayat Al - qur'an ke ruangan. Apakah itu boleh / tidak termasuk bid'ah?. Mohon penjelasannya. Jazakumullah khoir.
Jawab :
Ruqyah menggunakan Air hukumnya mubah (boleh), karna Air disini hanya sebagai sarana. Hal Ini sama dengan penggunaan Mikrofon (pengeras suara) dalam prosesi ibadah seperti, sholat berjamaah, khutbah, ceramah agama dan lain - lain. Yang sarana - sarana tersebut tidak merusak ibadah dan tidak disebut bid'ah.
Bahkan penggunaan Air dalam prosesi Ruqyah telah dikenal dikalangan salaf.
Imam Ibnul Qayyim menuturkan :
ويذكر عن ابن عباس -رضي الله عنهما- : أنه أمر أن يكتب بإمرأة تعسر عليها ولادها اثر من القرآن، ثم يغسل وتسقى.
"Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Abbas Rodhiyallahu 'anhuma : Bahwa ia memerintahkan agar menuliskan ayat Al Qur'an untuk perempuan yang sulit melahirkan, kemudian air dari tulisan Al Qur'an tersebut dimandikan dan diminumkan pada perempuan tersebut.
(Zadul ma'ad, Imam Ibnul Qayyim Al - Jauziyah. IV / 170).
Dan Ruqyah tidak terbatas pada manusia saja, bahkan rumah-pun boleh diruqyah berdasarkan hadits Nabi -shollallahu 'alaihi wasallam- : "jangan kalian jadikan rumah laksana kuburan, karena sesungguhnya syaitan akan lari dari rumah yang dibacakan surat Al - Baqarah". (HR. Muslim)
Wallahu a'lam bishowab
✍ Dody Kurniawan
Grup WA "Rijalun Sholih"

No comments:
Post a Comment